Berikut Syarat Baru Naik Pesawat, Tak Perlu Tes PCR dan Antigen Lagi!
"Seluruh bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II mulai besok, Senin 29 Agustus 2022, memberlakukan ketentuan di dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan N.82/ 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19," jelas Akbar dikutip bisnis.com.
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari arahan yang tertuang dalam SE Kasatgas No.24/2022.
Sebelumnya, ketentuan pemeriksaan tes PCR atau swab antigen menjadi syarat wajib bagi kalangan pelaku perjalanan dalam negeri yang menaiki transportasi umum baik darat, laut, dan udara.
Namun, aturan tersebut dihapuskan dan sebagai gantinya pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan menerima vaksinasi booster yang diberlakukan bagi warga berusia di atas 18 tahun.
(***)