Berikut Syarat Baru Naik Pesawat, Tak Perlu Tes PCR dan Antigen Lagi!
Syarat tersebut antara lain wajib mendapatkan vaksinasi booster bagi penumpang pesawat rute domestik dengan usia 18 tahun ke atas, vaksinasi dosis kedua bagi yang berusia 6-17 tahun, dan bagi yang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi.
Bandara-bandara AP II hingga saat ini juga masih membuka sentra vaksinasi booster bagi penumpang pesawat.
Salah satu bandara yang membuka sentra vaksinasi booster adalah Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan bandara terbesar dan tersibuk di Indonesia.
Sentra vaksinasi booster di Bandara Soekarno-Hatta terdapat di Terminal 1, Terminal 2 dan Terminal 3.
Bandara-bandara AP II yang saat ini melayani penerbangan komersial adalah Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Kualanamu (Medan), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Husein Sastranegara (Bandung), Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh).
Kemudian, Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Kertajati (Majalengka), Banyuwangi (Banyuwangi), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), dan Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga).