Miris! Pria Disabilitas ditangkap Polisi Lantaran Penyalahgunaan BBM, Netizen : gak Tega Lihatnya
Polisi menjerat pria penyandang disabilitas dengan cacat kaki seumur hidup itu dengan Undang-undang tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).
"Pasal yang kami sangkakan kepada tersangka dengan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Migas," ucapnya.
Dengan demikian, ayah empat anak ini terancam hukuman penjara 6 Tahun penjara. Bahkan, tersangka bisa dikenakan sanksi denda mencapai 60 miliar.
Hal itu berdasarkan penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55, yang disebutkan bahwa: Penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara.
Sementara Chandra memang mengakui perbuatannya menjual BBM jenis solar untuk memenuhi kebutuhan istri dan empat anak-anaknya yang masih berusia belia.
Ia mengaku terpaksa melakoni pekerjaan jadi pengerit minyak lantaran sulit mendapatkan pekerjaan lain karena keterbatasan fisik.