Menu

Miris! Pria Disabilitas  ditangkap Polisi Lantaran Penyalahgunaan BBM, Netizen : gak Tega Lihatnya

Intan Salfitri 28 Aug 2022, 20:38
Seorang pria penyandang disabilitas yang menyelendupkan BBM
Seorang pria penyandang disabilitas yang menyelendupkan BBM

RIAU24.COM - Seorang pria penyandang disabilitas yang mengalami cacat kaki di Kabupaten Bangka Selatan harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Polisi menetapkan pria disabilitas itu sebagai tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Dikutip dari akun Tiktok @wowbabelmedia yang di unggah pada Kamis (26/8/2022).

Chandra nama lengkap penyandang disabilitas ini mengenakan baju orange bertuliskan Tahanan Polres Bangka Selatan.

Saat dihadirkan dalam Pres Konfrence ungkap kasus tindak penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) di Teras Gedung Satreskrim Polres Bangka Selatan.

Kondol panggilan sehari-sehari ayah empat anak ini harus berjalan dengan tertatih-tatih tidak seperti orang pada umumnya, lantas ia hanya dianugrahi satu kaki sejak lahir.

Ia pun dihadapkan kepada awak media sebagai tersangka penyalahgunaan BBM subsidi berikut 15 jerigen BBM jenis solar terdiri 10 jerigen berukuran 20 liter dan 5 jeriken berukuran 16 liter sebagai barang bukti.

BBM jenis solar itu ia dapatkan dari hasil pembelian dengan cara ngerit di sebuah SPBU yang berada tidak jauh dari tempat ia tinggal, yakni di Jalan Sukadamai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Toboali, Bangka Selatan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Chandra Satria Adi Pradana didampingi KBO Satreskrim, Ipda Wiliam F Situmorang pihaknya menjalankan perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengantisipasi kelangkaan BBM pasca kenaikan BBM.

"Sesuai dari penekanan Pak Kapolri lalu dilanjutkan oleh Pak Kapolda seluruh jajaran harus bergerak untuk mengantisipasi penyalahgunaan BBM, dimana sama-sama kita tau bahwa dari Pertamina sendiri sudah berkoordinasi dengan Polda maupun dari Pertamina pusat berkoordinasi dengan Mabes Polri perihal kelangkaan BBM atau kenaikan dari harga BBM tersebut," ujar AKP Chandra.

Ia mengatakan tersangka membeli minyak subsidi jenis solar di SPBU dengan cara ngerit menggunakan sepeda motor kemudian dijual kembali dengan harga dua kali lipat.

"Modus tersangka menggunakan surat rekomendasi nelayan untuk membeli BBM subsidi namun faktanya dijual kembali oleh tersangka dengan harga dua kali lipat kepada penambang," ungkapnya.

Polisi menjerat pria penyandang disabilitas dengan cacat kaki seumur hidup itu dengan Undang-undang tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

"Pasal yang kami sangkakan kepada tersangka dengan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Migas," ucapnya.

Dengan demikian, ayah empat anak ini terancam hukuman penjara 6 Tahun penjara. Bahkan, tersangka bisa dikenakan sanksi denda mencapai 60 miliar.

Hal itu berdasarkan penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55, yang disebutkan bahwa: Penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara.

Sementara Chandra memang mengakui perbuatannya menjual BBM jenis solar untuk memenuhi kebutuhan istri dan empat anak-anaknya yang masih berusia belia.

Ia mengaku terpaksa melakoni pekerjaan jadi pengerit minyak lantaran sulit mendapatkan pekerjaan lain karena keterbatasan fisik.

"Sebelumnya saya ngereman (minta-minta) ke tambang-tambang laut. Baru lima bulanan ini saya ngerit. Nelayan nelayan minta bantu saya beli minyak pakai kartu nelayan tapi memang sebagian saya jual ke penambang untuk nambah-nambah pemasukan," tutur Chandra.

(Mg4/Nan)