Jadi Tersangka, Inilah 4 Fakta Putri Cendrawathi Istri Ferdy Sambo dalam Kasus Tewasnya Brigadir J
Ia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yaitu 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.
Polri sangat yakin dengan penetapan Putri sebagai tersangka karena satu alat bukti yang kuat yakni rekaman CCTV di rumah Ferdy Sambo yang sempat dihilangkan.
Rekaman CCTV tersebut diduga menggambarkan situasi lebih utuh tentang pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
(***)