Jadi Tersangka, Inilah 4 Fakta Putri Cendrawathi Istri Ferdy Sambo dalam Kasus Tewasnya Brigadir J
RIAU24.COM - Putri Cendrawathi istri Ferdy Sambo telah menjadi tersangka selanjutnya dari kasus tewasnya Brigadir J. Saat ini, diketahui sudah terdapat lima tersangka yang telah ditetapkan Kapolri sebagai tersangka atas penembakan yang terjadi kepada Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam 8 Juli lalu.
Ditetapkannya Putri sebagai tersangka, mencatatkan fakta-fakta terkait dirinya yang saat ini menyandang status perlakuan kriminalitas yang dilakukan terhadap Brigadir J.
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut 4 fakta Putri Cendrawathi yang telah menyandang status tersangka:
1. Penetapan status tersangka setelah sebulan lebih kasus terjadi
Status tersangka disematkan kepada Putri Cendrawathi oleh polisi diumukan pada Jumat 19 Agusutus 2022.
Waktu tersebut tercatat, sudah lebih dari sebulan setelah kejadian penembakan Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Dalam laporan polisi, mereka telah mengklaim memiliki dua alat buktu kuat untuk menetapkan Putri sebagai tersangka.
"Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022). Ikut mendampingi Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
2. Putri akan diperiksa penyidik untuk keempat kalinya
Sebelum menyandang status tersangka, penyidik Timsus Polri ternyata sudah tiga kali memeriksa Putri Candrawathi.
"Ibu PC sudah ditetapkan sebagai TSK. Kapan diperiksa? Kita sebenarnya sudah kita periksa 3 kali," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Jumat (19/8/2022).
Pemeriksaan terhadap Putri sebagai tersangka untuk pertama kalinya akan dilakukan pekan ini, namun diketahui ia akan absen kali ini karena dikabarkan sakit dan meminta 7 hari untuk masa pemulihan.
"Dalam minggu ini, akan meminta keterangan PC. Waktunya nunggu info lanjut," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Senin (22/8/2022).
3. Ikut serta janjikan uang untuk tutupi fakta pembunuhan bersama suaminya
Fakta Putri Cendrawathi bersama Irjen Ferdy Sambo menjanjikan uang kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf atau KM untuk mengikuti skenario pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J telah diungkapkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
"Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR dan KM," kata Agus kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).
4. Tercancam hukuman mati
Telah ditetapkannya status sebagai tersangka oleh Polri, Putri Cendrawathi tidak bisa mengelak untuk terancam hukuman mati.
Ia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yaitu 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.
Polri sangat yakin dengan penetapan Putri sebagai tersangka karena satu alat bukti yang kuat yakni rekaman CCTV di rumah Ferdy Sambo yang sempat dihilangkan.
Rekaman CCTV tersebut diduga menggambarkan situasi lebih utuh tentang pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
(***)