Perlindungan Hukum Bagi Hak-Hak Narapidana Dalam Kasus Perceraian Di Pengadilan Agama
Jaminan atas kehadirannya dalam persidangan perlu menjadi pertimbangan bagi aparat penegak hukum. Keterbatasan dalam ruang tahanan atau lembaga pemasyarakatan harus ditemukan solusi atau regulasi baru sehingga para tahanan atau narapidana dapat menghadiri persidangan secara langsung atau virtual.
Mengurangi angka perceraian sebagaimana alasan perceraian salah satunya dalam Pasal 39 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 19 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan harus seimbang sebagaimana pihak-pihak yang tidak sedang menjalani masa tahanan. Proses mediasi dan mendamaikan para pihak harus ditegakkan sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
5. Penutup
Dari pembahasan di atas, dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai penutup tulisan ini, sebagai berikut: