Menu

Perlindungan Hukum Bagi Hak-Hak Narapidana Dalam Kasus Perceraian Di Pengadilan Agama

Muhardi 18 Aug 2022, 08:45
Darsono, Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Riau
Darsono, Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Riau

Jaminan atas kehadirannya dalam persidangan perlu menjadi pertimbangan bagi aparat penegak hukum. Keterbatasan dalam ruang tahanan atau lembaga pemasyarakatan harus ditemukan solusi atau regulasi baru sehingga para tahanan atau narapidana dapat menghadiri persidangan secara langsung atau virtual.

Mengurangi angka perceraian sebagaimana alasan perceraian salah satunya dalam Pasal  39 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 19 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan harus seimbang sebagaimana pihak-pihak yang tidak sedang menjalani masa tahanan. Proses mediasi dan mendamaikan para pihak harus ditegakkan sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

5. Penutup


Dari pembahasan di atas, dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai penutup tulisan ini, sebagai berikut:

Sambungan berita:
Halaman: 323334Lihat Semua