Perlindungan Hukum Bagi Hak-Hak Narapidana Dalam Kasus Perceraian Di Pengadilan Agama
Disampingnya terdapat tri-asas hukum formal, yaitu asas konsistensi logical, asas kepastian, dan asas asas persamaan.
Sehingga berdasar pada asas-asas hukum maka dalam rangka muatan materi dalam undang-undang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-Undangan dapat dinyatakan bahwa materi muatan Peraturan Perundang-undangan mengandung salah satunya adalah asas pengayoman dimana peraturan perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketenteraman masyarakat. Selain daripada itu adalah keadilan dan kesamaan kedudukan dalam hukum yang artinya harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa terkecuali dan tidak boleh berisi hal-hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang antara lain agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial. Oleh karenanya dalam rangka menjamin terpenuhinya hak tahanan atau narapidana maka perlu adanya konstruksi hukum acara perdata yang mengakomodir hak-hak para pihak dalam persidangan khususnya tahanan atau narapidana berhadapan dengan hukum perdata.
Pondasi dalam penegakan hukum harus mengacu pada 3 aspek dasar landasan hukum yakni kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Oleh karenanya setiap regulasi perundang-undangan harus memenuhi ketiga unsur tersebut.
Kaitannya dengan hak keperdataan tahanan dan narapidana perlu dijadikan sorotan khususnya dalam rangka menegakkan keadilan atas hak-hak keperdataannya. Kehilangan kemerdekaan tidak membatasi hak keperdataan tahanan atau narapidana.
Oleh karenanya pemerintah harus hadir dalam rangka menjamin terpenuhinya hak-hak keperdataan tahanan atau narapidana yang berada dalam binaan Lemabaga Pemasyarakatan. Salah satunya hak yang harus terpenuhi, terkait dengan kehadiran dalam membela haknya dalam persidangan perdata (khususnya perkara perkawinan). Hak menghadiri persidangan dan melakukan segala proses jawab jinawab dalam persidangan merupakan hak mutlak bagi siapa pun yang dianggap sebagai pihak berperkara.