Perlindungan Hukum Bagi Hak-Hak Narapidana Dalam Kasus Perceraian Di Pengadilan Agama
Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun bertutut turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemauannya;
Baca juga: 204 Juta Pemilih, Tok!
Baca juga: Untuk Rakyat Banyak
Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;