Fahmi Alamsyah Disebut Membantu Merekayasa Motif FS Dalam Tindak Pembunuhan Berencana
RIAU24.COM - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Starategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto meminta agar eks Staf Ahli atau penasihat Kapolri, Fahmi Alamsyah diperiksa oleh Bareskrim Polri.
Fahmi disebut-sebut ikut terlibat dalam rekayasa mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J atau Brigadir J.
"Harusnya juga diperiksa oleh Bareskrim secara transparan. Bahwa nanti ditemukan bukti-bukti keterlibatan atau tidak itu persoalan nanti," kata Bambang seperti dikutip dari Tribunnews, Minggu (14/8/2022).
Bambang menilai Fahmi bisa dijerat Pasal 221 ayat 1 KUHP jika memang terbukti membantu dalam merekayasa kasus.
Adapun pasal 221 ayat 1 KUHP itu berbunyi: perbuatan menyembunyikan, menolong untuk menghindarkan diri dari penyidikan atau penahanan, serta menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutan terhadap orang yang melakukan kejahatan.
"Selain pasal 221 ayat 1 KUHP, FA ini juga bisa dijerat dengan Pasal 88 dan 56 KUHP terkait penyertaan dan pemufakatan jahat," ucapnya.