Menu

Fahmi Alamsyah Disebut Membantu Merekayasa Motif FS Dalam Tindak Pembunuhan Berencana

Zuratul 15 Aug 2022, 09:00
Potret Ferdy Sambo (kiri) dan Fahmi Alamsyah (Kanan)/screenshot
Potret Ferdy Sambo (kiri) dan Fahmi Alamsyah (Kanan)/screenshot

RIAU24.COM - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Starategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto meminta agar eks Staf Ahli atau penasihat Kapolri, Fahmi Alamsyah diperiksa oleh Bareskrim Polri.

Fahmi disebut-sebut ikut terlibat dalam rekayasa mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J atau Brigadir J.

"Harusnya juga diperiksa oleh Bareskrim secara transparan. Bahwa nanti ditemukan bukti-bukti keterlibatan atau tidak itu persoalan nanti," kata Bambang seperti dikutip dari Tribunnews, Minggu (14/8/2022).

Bambang menilai Fahmi bisa dijerat Pasal 221 ayat 1 KUHP jika memang terbukti membantu dalam merekayasa kasus.

Adapun pasal 221 ayat 1 KUHP itu berbunyi: perbuatan menyembunyikan, menolong untuk menghindarkan diri dari penyidikan atau penahanan, serta menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutan terhadap orang yang melakukan kejahatan.

"Selain pasal 221 ayat 1 KUHP, FA ini juga bisa dijerat dengan Pasal 88 dan 56 KUHP terkait penyertaan dan pemufakatan jahat," ucapnya.

Untuk diketahui, nama Fahmi Alamsyah ikut terseret karena diduga ikut menyusun skenario rekayasa baku tembak yang menewaskan Brigadir J seperti yang disampaikan dalam rilis awal polisi.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, Fahmi Alamsyah telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Penasihat Kapolri bidang Komunikasi Publik.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman soal dugaan keterlibatan Fahmi dalam kasus itu.

“Jadi kami sedang melakukan pendalaman, tim sedang bekerja, apabila kita temukan, kita proses," kata kata Listyo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) malam.

(***)