Pansus Pajak Daerah DPRD Bengkalis Kunker ke Kemendagri
RIAU24.COM -Pansus pajak daerah dan retribusi daerah DPRD Kabupaten Bengkalis menyambangi Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI di ruang rapat Direktur Pendapatan Daerah lantai 2, Kamis 11 Agustus 2022 kemarin.
Seluruh Anggota Pansus dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ikut mendampingi disambut oleh Dira Ensyadewa selaku Analis Kementrian Dalam Negeri RI.
Pada kesempatan itu Ketua Pansus H. Adri menyampaikan maksud dan tujuan anggota Pansus melakukan konsultasi yaitu untuk mendapatkan masukan serta arahan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang diamanatkan undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dimana bagian ketiga muatan Perda tentang pajak dan retribusi pasal 94 jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar penguatan pajak, tingkat penguatan jenis retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.
"Ranperda pajak dan retribusi ini menjadi tugas dan tanggung jawab kita sebelum ditetapkan menjadi Perda serta banyak pajak dan retribusi daerah yang akan kita gali untuk meningkatkan pendapatan daerah seperti perkebunan sawit, pertambangan dan pelabuhan,"ungkap Adri.
Dira Esyadewa Analis Kementerian Dalam Negeri RI sangat mengapresiasi Kabupaten Bengkalis dalam peroses Ranperda pajak dan retribusi yang telah diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 .