Pansus Pajak Daerah DPRD Bengkalis Kunker ke Kemendagri
Terkait masukan Peraturan Pemerintah Ketentuan Umum pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRT) yang masih PHK, akan banyak mengatur tentang pajak dan retribusi daerah serta akan menjadi penganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2016. Selain itu di dalam perluasan objek pajak masih dimungkinkan apabila pemerintah pusat menerbitkan peraturan pemerintah, dimana KUPDRT membahas tentang perkebunan sawit proritas dalam pembahasan dan tetap menunggu Timeline dari Kementerian Keuangan.
"Kami sedang menggesa naskah akademis karena di dalam naskah akademis itu akan nampak potensi pajak dan retribusi yang dapat dipungut di Kabupaten Bengkalis karena dalam Perda ini nanti seluruh pengaturan di gabung serta terhadap potensi pajak yang di pungut dan tidak dipungut diakui dalam Perda tersebut," jelasnya
Di akhir pertemuan Ketua Pansus H. Adri mengucapkan terima kasih atas penyampaian dan pemaparan yang telah disampaikan supaya bisa diterapkan di Kabupaten Bengkalis dalam penyusunan dan penyempurnaan Ranperda.