Profil Brigjen Hendra Kurniawan, Personel yang Disebut Larang Buka Peti Jenazah Brigadir J ke Keluarga
RIAU24.COM - Brigjen Pol Hendra Kurniawan menjadi satu diantara personel polisi yang menjadi sorotan terkait kasus tewasnya Brigadir J setelah ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Terungkapnya pembunuhan rencana dan skenario rekayasa olah TKP di awal kasus Brigadir J ini diusut oleh Kapolri membuat sederat daftar personel polisi yang telah melanggar kode etikp profesi dan telah terpidanan.
Brigjen Pol Hendra Kurniawan salah satunya menjadi sorotan publik karena kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat menyebut dirinya melarang keluarga membuka peti jenazah setibanya di Jambi.
"Karo Paminal itu harus diganti karena dia bagian dari masalah dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk (tidak) membuka peti mayat," kata Johnson soal jenazah Brigadir J, Selasa 19 Juli 2022 lalu dikutip Liputan6.com.
Buntut atas perkara tersebut, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pun mencopot Hendra dari jabatannya yakni Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Karo Paminal) ke Pati Yanma Polri. Tak hanya dirinya, ada total 25 polisi dimutasi Kapolri.
"25 personel ini diperiksa terkait ketidakprofesionalan dalam menangani TKP dan beberapa hal yang kita anggap membuat proses olah TKP terhambat dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP, dan penyidikan yang tentunya kita ingin semua berjalan dengan baik," tutur Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 4 Agustus 2022.