Terungkap! Tarif Ojol Akan Naik Serempak Mulai 14 Agustus Mendatang
Berikut Riau24 mengutip beberapa wilayah naiknya tarif ojek online:
Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang) masuk zona II dengan biaya jasa minimal antara Rp 13.000-13.500 (sebelumnya Rp 8.000-10.000). Lewat dari itu, berlaku tarif per km yakni batas bawah Rp 2.600/km (sebelumnya Rp 2.000) dan batas atas Rp 2.700/km (sebelumnya Rp 2.500).
Untuk wilayah Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Bali masuk zona I dengan biaya jasa batas bawah Rp 1.850/km, biaya jasa batas atas Rp 2.300/km, dan biaya jasa minimal Rp 9.250 sampai Rp 11.500 (sebelumnya Rp 7.000-10.000).
Sedangkan untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua masuk zona III dengan biaya jasa batas bawah Rp 2.100/km, biaya jasa batas atas Rp 2.600/km, dan biaya jasa minimal Rp 10.500-13.000 (sebelumnya Rp 7.000-10.000).
Biaya Langsung merupakan biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Sedangkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi, paling tinggi 20 persen.
Dengan demikian, biaya langsung merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa aplikasi.