Menu

Terungkap! Tarif Ojol Akan Naik Serempak Mulai 14 Agustus Mendatang

Zuratul 11 Aug 2022, 10:46
Ilustrasi/detikcom
Ilustrasi/detikcom

RIAU24.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesuaikan tarif ojek online (ojol) yang berlaku efektif 14 Agustus 2022 besaran jasa batas bawah, batas atas, dan biaya jasa minimal untuk 5 kilometer (km) pertama mengalami kenaikan.

Naiknya tarif ojek online tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Aturan ditetapkan 4 Agustus 2022 dan berlaku paling lambat 10 hari kalender. Sehingga untuk memenuhi asas keadilan, Kemenhub perlu menghitung secara cermat terlebih dahulu keuntungan bersih yang diperoleh pengemudi baru kemudian ditentukan besaran prosentase pemotongan untuk biaya sewa aplikasi, dikutip dari akun instagram @ussfeeds Kamis (11/9/2022).

"Biaya sewa aplikasi sebesar 20 persen sangatlah besar mengingat perusahaan aplikasi memiliki jutaan orang mitra pengemudi. Kita dorong agar biaya sewa aplikasi ini dievaluasi dan sebaiknya diturunkan," ujarnya.

Suryadi berharap dengan adanya kenaikan tarif ini, maka perusahaan aplikasi dapat terus meningkatkan standar pelayanan dengan terus memberikan jaminan keamanan dan keselamatan terhadap pengguna.

Selain itu, ia juga berharap ketertiban di jalan dapat ditingkatkan, dengan cara perusahaan aplikasi menyewa lahan untuk parkir para pengemudi.

Berikut Riau24 mengutip beberapa wilayah naiknya tarif ojek online: 

Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang) masuk zona II dengan biaya jasa minimal antara Rp 13.000-13.500 (sebelumnya Rp 8.000-10.000). Lewat dari itu, berlaku tarif per km yakni batas bawah Rp 2.600/km (sebelumnya Rp 2.000) dan batas atas Rp 2.700/km (sebelumnya Rp 2.500).

Untuk wilayah Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Bali masuk zona I dengan biaya jasa batas bawah Rp 1.850/km, biaya jasa batas atas Rp 2.300/km, dan biaya jasa minimal Rp 9.250 sampai Rp 11.500 (sebelumnya Rp 7.000-10.000).

Sedangkan untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua masuk zona III dengan biaya jasa batas bawah Rp 2.100/km, biaya jasa batas atas Rp 2.600/km, dan biaya jasa minimal Rp 10.500-13.000 (sebelumnya Rp 7.000-10.000).

Biaya Langsung merupakan biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Sedangkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi, paling tinggi 20 persen.

Dengan demikian, biaya langsung merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa aplikasi.

Kebanyakan pembaca yang memilih setuju dengan kenaikan tarif ojek online memberi catatan bahwa kebijakan ini harus menguntungkan dan menyejahterakan para pengemudi, bukan operator kualitas layanan juga harus ditingkatkan.

(***)