Ketua Komisi III DPRD Bengkalis Didampingi Sekda Bustami HY Hadiri RUPM
RIAU24.COM -BENGKALIS - Ketua komisi III DPRD Kabupaten Bengkalis hadiri konsultasi publik penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kabupaten Bengkalis, Senin 8 Agustus 2022.
Acara RUPM dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, laporan ketua penyelenggara DPMDPTSP Basuki Rakhmad dan dilanjutkan pembukaan oleh Bupati Bengkalis dalam hal ini diwakili Sekda H. Bustami HY.
Dasar Untuk Melaksanakan RUPM ini yaitu Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal serta Pasal 4 ayat (2) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota, khususnya dalam hal ini Kabupaten Bengkalis.
Mengingat pentingnya acara tersebut, Ketua Komisi lll Laurensius Tampubolon menyempatkan hadir di Ruang Rapat Hangtuah Lantai ll Kantor Bupati Bengkalis bersama undangan Penyusunan Naskah RUPM lainnya.
Diantaranya DPMDPTSP Provinsi Riau, Bappeda, Bapenda, BPS, Dishub, Dinas PUPR, Dinas Perkim, Diskominfotik, DLH, Dinas Perikanan, Diskes, Disbudparpora, Disnakertrans, Disperindag, Dinas Perkebunan, Dinas TPH, Disdik, Dinas Koperasi dan UMKM, Bag. Perekonomian Setda, Bag. Hukum Setda, Pdam, PLN, Kadin, HIPMI, BCN, Analisis Hukum Setda, dan Analisis Kebijakan DPMDPTSP.
Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) merupakan dokumen perencanaan yang bersifat jangka panjang sampai dengan tahun 2025. RUPM berfungsi untuk mensinergikan & mengoperasionalisasikan seluruh kepentingan sektoral terkait, agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penetapan prioritas sektor-sektor yang akan dipromosikan.