UU Terbaru Tentang Sumbar Berpotensi Langgar Hak Minoritas, Kenapa?
RIAU24.COM - Undang-Undang terbaru tentang Provinsi Sumatera Barat belum lama ini telah diresmikan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat itu dinilai berpotensi melanggar hak-hak minoritas.
Hal ini disampaikan oleh Arif Mirdjaja selaku Direktur CFIRST.
"UU No 17 tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat berpotensi melanggar hak-hak kelompok minoritas, serta tidak memberikan perlindungan terhadap kebebasan beragama," kata Arif Mirdjaja, Senin (1/8/2022) dikutip sindonews.
Pria yang merupakan cucu dari Ulama Minang, Ilyas Bandaro Sati Djamek itu, mengatakan kehadiran UU tersebut menjelang Kemerdekaan RI ke-77 justru bertentangan dengan Bhinneka Tunggal Ika dan merupakan hadiah yang buruk bagi ibu pertiwi.
"Kado yang kurang elok untuk HUT RI ke -77," katanya.
Pendapatnya itu didasarkan dari isi UU tersebut yang menetapkan filsafah dalam hukum positif yakni penetapan bahwa adat Sumatera Barat bersendi syariah dan syariah bersandar pada kitabullah.