UU Terbaru Tentang Sumbar Berpotensi Langgar Hak Minoritas, Kenapa?
"Ini membuat kelompok minoritas makin tertekan, kebebasan beragama berpotensi untuk dilanggar, tentu kita masih ingat kasus anak-anak minoritas kristen di SMK 2 Padang yang diharuskan memakai hijab, ataupun kasus-kasus lain yang cenderung mendiskriminasi kelompok minoritas," ucapnya.
“Sebelum UU ini ada, lanjutnya, yang terakhir ada kasus rendang babi, seolah-olah dikonstruksi bahwa rendang adalah milik agama tertentu, ini seharusnya menjadi perhatian pemerintah," tambahnya.
Menurutnya, UU 17 tahun 2022 ini jangan sampai dianggap sebagai pemberlakuan hukum syariah di Sumatera Barat. Ia menambahkan pemerintah daerah harus berhati-hati dalam membuat peraturan.
"Kami berharap pemerintah daerah berhati-hati menerapkannya karena hanya ada 1 daerah syariah yang diakui oleh UU yaitu Nanggroe Aceh Darusalam," jelasnya.
Lebih lagi, Arif mengatakan, seharusnya ada kajian historis yang jauh lebih dalam, pasalnya sejarah Sumatera Barat tidak hanya dimulai sejak kedatangan Islam, tapi jauh sebelum itu adat Sumatera dipengaruhi oleh tradisi tradisi Hindu dan Budha.
"Banyak sekali peninggalan-peninggalan historis pra islam, istilah kata Minangkabau sendiri sudah ada sejak masa sebelum kedatangan lslam," pungkasnya.