Peraturan yang Harus Ditaati Ketika Memilih untuk Menetap di Perumahan Arya Residence
“Warga diharapkan aktif dalam hal menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban, kerukunan bersama, masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga disaat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan.”ujarnya.
Setiap warga baru yang pindah ke wilayah ini maksimal wajib lapor 3x24 jam.
Wajib lapor ini dilakukan kepada ketua RT atau kepada pengurus RT dengan membawa fotocopy KTP, KK, SURAT NIKAH, atau fotocopy identitas diri lainnya dan mengisi form data lapor diri.
Tak hanya itu untuk warga yang akan melakukan hajatan pernikahan dengan mengadakan hiburan sehingga melakukan penutupan jalan, wajib lapor dan meminta ijin dari RT/RW setempat paling lambat 3 hari sebelum acara untuk mendapatkan ijin keramaian secara tertulis.
Suseno juga menjelaskan bahwa pihaknya berhak untuk menghentikan acara bila terjadi keributan.
“Apabila terjadi keributan di dalam acara tersebut maka ketua RT/Pengurus berhak menghentikan acara tersebut.”ucapnya.