Peraturan yang Harus Ditaati Ketika Memilih untuk Menetap di Perumahan Arya Residence
RIAU24.COM - Perumahan Arya Residence adalah perumahan yang berada di jalan Kubang Raya kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Total rumah yang disediakan ada sekitar 138 unit, meliputi area blok A1-J20.
Perumah ini mempunyai program kerja kepengurusan Rukun Tetangga (RT).
Yaitu diharapkan seluruh warga memiliki kepedulian untuk saling menghargai dan menyayangi sesama sebagai satu keluarga besar dengan tujuan hidup tentram, aman, berbudi luhur, cerdas dan kreatif.
Dikutip dari hasil wawancara kepada ketua RT Suseno Abdullah di kediamannya pada, Sabtu (30/7/2022).
Ia memberitahu peraturan apa saja yang harus ditaati ketika tinggal di Perumahan Arya Residence.
Dalam perumahan tersebut setiap warga wajib berpartisipasi.
“Warga diharapkan aktif dalam hal menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban, kerukunan bersama, masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga disaat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan.”ujarnya.
Setiap warga baru yang pindah ke wilayah ini maksimal wajib lapor 3x24 jam.
Wajib lapor ini dilakukan kepada ketua RT atau kepada pengurus RT dengan membawa fotocopy KTP, KK, SURAT NIKAH, atau fotocopy identitas diri lainnya dan mengisi form data lapor diri.
Tak hanya itu untuk warga yang akan melakukan hajatan pernikahan dengan mengadakan hiburan sehingga melakukan penutupan jalan, wajib lapor dan meminta ijin dari RT/RW setempat paling lambat 3 hari sebelum acara untuk mendapatkan ijin keramaian secara tertulis.
Suseno juga menjelaskan bahwa pihaknya berhak untuk menghentikan acara bila terjadi keributan.
“Apabila terjadi keributan di dalam acara tersebut maka ketua RT/Pengurus berhak menghentikan acara tersebut.”ucapnya.
Di perumahan Arya Residence ini juga mengadakan kerja bakti setiap minggunya untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).
Kegiatan tersebut dimulai dari jam 07.00 WIB sampai selesai, (disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi lapangan).
Lingkungan perumahan ini juga mempunyai ketertiban dan keamanan yang sangat ketat.
Seperti warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya.
Apabila tertangkap tangan maka akan dilaporkan kepada pihak yang berwenang.
Warga wajib ikut serta dalam kegiatan ronda yang akan dilaksanakan setiap hari mulai pukul 22.00-04.00 WIB (jadwal ronda akan diatur sendiri oleh keamanan).
Peraturan ini dibuat dengan sangat mengutamakan kepentingan umum.
Apabila dikemudian hari terdapat kesalahan dalam penyusunan/pembuat keputusan tata tertib ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
“Setiap warga wajib bertanggung jawab atas tegaknya peraturan tata tertib ini demi mencapai kehidupan warga yang tertib, aman, tentram, bersih dan nyaman”ujar ketua RT tersebut.
(Mg4/Nan)