137 Kg Ganja Diamankan Polisi Usai Tangkap 2 Kurir Penitip Paket Haram Tersebut
Kini kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ini ancaman pidananya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan juga ada pidana denda senilai Rp 10 miliar”, tutur Zulpan.