137 Kg Ganja Diamankan Polisi Usai Tangkap 2 Kurir Penitip Paket Haram Tersebut
RIAU24.COM - Penangkapan dilakukan satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kepada dua kurir yang tertangkap di Jalan Trans Sumatera, Bukittinggi, Mandailing Natal, Sumatera Utara. Terdapat peredaran narkotika jenis ganja seberat 137 kilogram.
Kedua kurir tersebut yakni RN (28) dan FA (25), membawa paket ganja tersebut dengan menggunakan sebuah mobil Toyota Avanza Silver.
“Dengan menggunakan mobil, dibawa melalui perjalanan darat, dikirim ke Padang dan Jakarta untuk diedarkan. Jadi ini jaringan lintas Sumatera-Jawa”, ungkap Zulpan di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (28/7/2022).
Saat ini polisi tengah melakukan pencarian bandar pengedar barang haram tersebut.
Hal itu lantaran para kurir mengaku mendapat paket ganja dari seseorang.
“Modus mereka mendapat perintah dari seseorang yang identitasnya sudah diketahui oleh penyidik dan saat ini masuk daftar pencarian orang”, jelasnya.
Kini kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ini ancaman pidananya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan juga ada pidana denda senilai Rp 10 miliar”, tutur Zulpan.