Menu

Idris Laena: MPR Akan Sidang Paripurna Untuk Tentukan Sikap Tentang PPHN

Riko 26 Jul 2022, 13:50
Foto (istimewa)
Foto (istimewa)

Terhadap Rekomendasi Badan Pengkajian MPR yang menjadikan Pasal 100, Tata Tertib MPR sebagai landasan produk Hukum PPHN, menurut Idris Laena, akan menjadi perdebatan panjang dikalangan masyarakat, karena Tata Tertib masing-masing lembaga hanya mengikat kedalam dan bukan bagian dari Hirarki Perundang-Undangan di Indonesia.

"Fraksi Partai Golkar Pasti akan menolak Wacana Menghadirkan PPHN dengan Landasan Hukum yang mengada-ngada dan terkesan dipaksakan,"terangnya.

Sesungguhnya lanjut Indris, jika PPHN dibuat dengan undang-undang sebagai landasan hukumnya, akan lebih baik karena undang-undang lebih mengikat sebagai Produk Hukum dan Sekaligus dapat menggantikan Undang-Undang RPJPM yang akan segera berakhir.

Halaman: 23Lihat Semua