Idris Laena: MPR Akan Sidang Paripurna Untuk Tentukan Sikap Tentang PPHN
Satu hal baru yang muncul dari Rekomendasi Badan Pengkajian tambahnya adalah adanya wacana penetapan TAP MPR RI sebagai Dasar Hukum PPHN tanpa Harus melakukan amandemen UUDN 1945 oleh badan pengkajian disebut Konvensi ketatanegaraan.
"Terhadap wacana ini, Fraksi Partai Golkar MPR RI dengan tegas menolak. Karena konvensi jelas tidak punya kekuatan Hukum yang mengikat baik terhadap lembaga negara yang lainnya, apalagi untuk mengikat seluruh Warga Negara Indonesia,"pungkasnya.
Kalau konvensi yang dijadikan contoh adalah sidang Tahunan MPR RI setiap tanggal 16 Agustus, yang setiap tahun tahun dilaksanakan tanpa diatur oleh Konstitusi tentu saja berbeda, karena Pidato Tahunan Bukan Produk Hukum.
Apalagi pada saat tradisi pidato sidang tahunan dimulai Justru ketika MPR RI memiliki kedudukan dan kewenangan tertinggi sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, sebagaimana pernah diatur dalam UUDN 1945, bahwa kedaulatan ditangan Rakyat dan dilaksanakan oleh Majelis permusyawaratan Rakyat.
Sementara, sejak amandemen Konstitusi, MPR sudah tidak memiliki kedudukan sebagai lembaga tertinggi Negara. Karena kedaulatan ditangan Rakyat dan di Laksanakan menurut Undang-Undang.