Pansus DPRD Gelar Rapat Soal Beberapa Potensi Dimiliki Kabupaten Bengkalis
Syahrial juga mengatakan apapun yang berkaitan dengan kerjasama sesuai dengan PP28 wajib diketahui, di putuskan dalam tim koordinasi daerah dan secara detail yang diatur peraturan kepala daerah karena penguatannya ada di kepala daerah dan juga bagian hukum.
"Dan kerjasama untuk menulis serta merancang apa yang telah disampaikan dalam pertemuan ini supaya ranperda yang akan disusun bisa berjalan dengan lancar sesuai dengan apa yang telah direncanakan,"pungkas Syahrial.