Pansus DPRD Gelar Rapat Soal Beberapa Potensi Dimiliki Kabupaten Bengkalis
"Ada point point kerjasama yang telah terbentuk dan berjalan tapi kabupaten Bengkalis belum dapat apa-apa, kami berharap ketertiban dalam rencana kerja pemerintah kedepannya dapat lebih di tertibkan lagi. Kita berharap dengan adanya Perda ini dapat dijadikan payung hukum kerjasama antar daerah maupun pihak ketiga terhadap potensi-potensi yang ada dikabupaten Bengkalis,"ucap H. Adri.
Selanjutnya, Mirsyahwal menjelaskan, ada beberapa poin penting yang tidak bisa diatur didalam Ranperda itu tetapi semua harus mengaturnya.
"Ranperda ini sulit diberikan sanksi tetapi yang harus diatur itu adalah mekanisme dimana perlu kita berikan penekanan teknis yang diatur oleh kepala daerah,"ungkap Mirsyahwal.
Dian Rachmadani Kabag kerjasama juga menambahkan bahwa dalam kerjasama tersebut diantaranya adalah kerjasama dengan sekretariat daerah dan Tim koordinasi kerjasama daerah. Dimana sekretariat daerah dibentuk untuk bekerjasama dengan daerah lain.
Sedangkan tim koordinasi setiap tahun harus ada dan apabila ada penawaran kerjasama dengan pihak ketiga dan lainnya draf kerjasama tersebut harus terlebih dahulu didiskusikan.
"Saya berharap didalam fungsi dan peran bagian kerjasama daerah ini diberi bagian untuk menganalisa fungsi kerjasama dengan adanya pemetaan, dan juga adanya penguatan oktal di kepala daerah dengan adanya kekuatan kerjasama tersebut, perlu adanya pernyataan yang jelas kepala daerah memberi penjelasan terhadap masing-masing pihak kerjasama dan adanya rapat kerjasama koordinasi terhadap PSKSD supaya masyarakat mengetahuinya," sambung Syahrial.