Dua Bersaudara Asal India Ditangkap Dalam Kasus Perdagangan Manusia Menggunakan Crypto
RIAU24.COM - Dua bersaudara asal India, Ishan Wahi 32 tahun dan Nikhil Wahi 26 tahun, bersama dengan teman mereka, Sameer Ramani 33 tahun, seorang keturunan India-Amerika, telah didakwa di AS dalam skema perdagangan orang menggunakan cryptocurrency.
Ini adalah kasus pertama di dunia.
Mereka diduga menghasilkan keuntungan ilegal dengan total sekitar USD 1,5 juta, menurut laporan PTI.
Kedua bersaudara itu adalah warga negara India dan tinggal di Seattle, sementara teman mereka, Sameer Ramani tinggal di Houston.
Jaksa Amerika Serikat untuk Distrik Selatan New York Damian Williams dan Asisten Direktur Penanggung Jawab Kantor Lapangan New York FBI Michael J. Driscoll mengumumkan pembukaan segel Surat Dakwaan yang mendakwa saudara-saudara Wahi dan Tuan Ramani dengan penipuan kawat konspirasi dan penipuan kawat sehubungan dengan skema untuk melakukan perdagangan orang dalam dalam aset cryptocurrency.
Mereka dilaporkan melakukannya dengan menggunakan informasi rahasia Coinbase tentang aset crypto mana yang dijadwalkan untuk terdaftar di bursa Coinbase.