Menu

PSE Sudah Terdaftar di Kominfo Instagram, WhatsApp dan Facebook Tidak Jadi Diblokir!

Intan Salfitri 20 Jul 2022, 16:22
Akhirnya, media sosial tersebut sudah terdaftar
Akhirnya, media sosial tersebut sudah terdaftar

Untuk diketahui bahwasannya pendaftaran PSE ini telah diamanatkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, tentang penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo nomor 5 Tahun 2020, tentang PSE Lingkup Privat.

Batas waktu pendaftaran hingga 20 Juli 2022, baik lokal maupun asing untuk mendaftarkan diri.

 

Halaman: 12Lihat Semua