PSE Sudah Terdaftar di Kominfo Instagram, WhatsApp dan Facebook Tidak Jadi Diblokir!
Untuk diketahui bahwasannya pendaftaran PSE ini telah diamanatkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, tentang penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo nomor 5 Tahun 2020, tentang PSE Lingkup Privat.
Batas waktu pendaftaran hingga 20 Juli 2022, baik lokal maupun asing untuk mendaftarkan diri.