PSE Sudah Terdaftar di Kominfo Instagram, WhatsApp dan Facebook Tidak Jadi Diblokir!
RIAU24.COM - Media sosial yang telah memiliki banyak pengguna ini kabarnya akan diblokir oleh Kominfo.
Terkait hal itu perusahaan besar tersebut harus segera mendaftarkan PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) yang jatuh tempo pada 20 Juli 2022 ini.
Selasa siang 19 Juli 2022, melalui update terbarunya melalui laman lamanpse.komingo.go.id ternyata Facebook, WhatsApp dan Instagram yang berada di bawah naungan Meta itu telah berada di urutan teratas PSE asing yang telah terdaftar Kominfo.
Diketahui perusahaan Facebook Singapore yang mendaftar media sosial besar itu.
Sementara itu perusahaan raksasa lainnya yang masih belum terdaftar PSE ini, yaitu Google dan Youtube.
“Harusnya pendaftaran PSE Google dalam proses, karena masih ada waktu, saat ini yang sudah terdaftar itu baru Google Cloud, artinya ini masih input data saja karena layanan mereka banyak”, ungkap Semuel Abrijani selaku Dirjen Aptika Kominfo.
Untuk diketahui bahwasannya pendaftaran PSE ini telah diamanatkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, tentang penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo nomor 5 Tahun 2020, tentang PSE Lingkup Privat.
Batas waktu pendaftaran hingga 20 Juli 2022, baik lokal maupun asing untuk mendaftarkan diri.