Akhirnya Septia Siregar Buka Suara Soal Perseteruan PS Store Glow Vs MS Glow, Ia Sebut Pernah Dituntut Rp 60 Miliar
Septia menjelaskan bahwa tindakan pihaknya melakukan gugatan balik ke Pengadilan Niaga Surabaya adalah bentuk membela diri.
Ia pun membuat gugatan ke Pengadilan Niaga Surabaya terkait merek dagang dan dikabulkan oleh hakim. Alhasil, pihak MS Glow diminta mengganti rugi sebesar Rp 37 Miliar.
“Jadi kenapa manajemen menggugat balik di Pengadilan Surabaya itu sebagai upaya membela diri karena kita sudah berapa kali digugat,” ujar Septia .
“Jadi ini bentuk pertahanan diri, bukan untuk bersaing atau menjatuhkan merek lain, tapi lebih ke defennse,” bebernya.
Septia Siregar berulang kali digugat MS Glow, gagal di Bareskrim Polri lalu ke Pengadilan Niaga Medan.
Melalui sebuah video klarifikasi, Septia menjelaskan bahwa ia berulang kali digugat Shandy Purnamasari dan Maharani Kemala.Keduanya adalah owner dari MS Glow