Akhirnya Septia Siregar Buka Suara Soal Perseteruan PS Store Glow Vs MS Glow, Ia Sebut Pernah Dituntut Rp 60 Miliar
RIAU24.COM - Beberapa hari lalu, gugatan PT PStore Glow Bersinar Indonesia atau PS Glow milik Putra Siregar dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Niaga Surabaya.
Adapun pihak tergugat adalah PT Kosmetik Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana atau Juragan 99, Shandy Purnama sari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.
Septia Siregar akhirnya menjelaskan detail duduk perkara dengan MS Glow.
Septia mewakili suaminya Putra Siregar membuka awal kasusnya dengan MS Glow hingga akhirnya kini heboh. Ia angkat bicara melalui unggahan di Instagram miliknya, Minggu (17/7/2022).
Pada unggahan pertamanya, Septia mengungkapkan tangkapan layar DM Instagram bersama Shandy Purnamasari.
Melalui unggahan tersebut, Septia mengaku sudah meminta maaf secara langsung kepada Shandy. Bahkan Putra Siregar pernah mau menyerahkan merek dagang PS Glow kepada Shandy.
“Saya langsung DM minta bertemu langsung silaturahmi biar clear, karena memang mau tenang, dan Bang Putra juga sudah mengalah memerintahkan tidak memproduksi bahkan kalau merek PS STORE GLOW ini membuat permasalahan gapapa diserahkan saja buat mbak S,” tulis Septia, dikutip dari Intagram @septiasiregar17 pada Senin (18/7/2022).
Kemudian Septia mengatakan bahwa akun Instagram miliknya itu diblok oleh Shandy.
“Tapi Saya dan Bang Putra di blokir dan syukurnya semua isinya sudah di SS kalau ga semua pesan maka hilang otomatis hilang,” imbuhnya.
Pada unggahan berikutnya Septia juga membeberkan putusan pengadilan yang pernah dilayangkan kepada nya,15 Maret 2022 lalu.
Salah satu keputusannya yaitu untuk menghentikan kegiatan pemasaran dan produksi terhadap merek-merek dagang milik PStore Glow atau MS Glow. Selain itu juga pihak PS Glow harus membayar uang kerugian sebesar Rp 60 Miliar.
MS Glow juga menuding PS Glow menjiplak merek dagang MS Glow. Namun nyatanya bertolak belakang dengan apa disampaikan Septia Siregar.
Septia menjelaskan bahwa tindakan pihaknya melakukan gugatan balik ke Pengadilan Niaga Surabaya adalah bentuk membela diri.
Ia pun membuat gugatan ke Pengadilan Niaga Surabaya terkait merek dagang dan dikabulkan oleh hakim. Alhasil, pihak MS Glow diminta mengganti rugi sebesar Rp 37 Miliar.
“Jadi kenapa manajemen menggugat balik di Pengadilan Surabaya itu sebagai upaya membela diri karena kita sudah berapa kali digugat,” ujar Septia .
“Jadi ini bentuk pertahanan diri, bukan untuk bersaing atau menjatuhkan merek lain, tapi lebih ke defennse,” bebernya.
Septia Siregar berulang kali digugat MS Glow, gagal di Bareskrim Polri lalu ke Pengadilan Niaga Medan.
Melalui sebuah video klarifikasi, Septia menjelaskan bahwa ia berulang kali digugat Shandy Purnamasari dan Maharani Kemala.Keduanya adalah owner dari MS Glow