Dua Orang Kepala Desa Meninggal Dunia, Bupati Bengkalis Lantik Dua Pj Kepala Desa
Terus bangun koordinasi, harmonisasi, komunikasi, sinergi serta kolaborasi dengan seluruh lembaga serta elemen masyarakat yang ada, termasuk dengan BPD. Pj Kepala Desa dan BPD sebagai mitra kerja strategis dalam Pemerintah Desa, harus saling menguatkan, ciptakan hubungan yang harmonis dan tidak boleh saling meniadakan terutama dalam menentukan arah kebijakan pembangunan desa.
"Hindari tindakan yang dapat merugikan masyarakat maupun yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” pinta Kasmarni.
Dalam kesempatan tersebut, Kasmarni menitipkan empat pesan penting kepada kedua Penjabat Kepala Desa selama menjalani sisa jabatan Kepala Desa sebelumnya.
Pertama, Selama melanjutkan sisa masa jabatan kepala desa ini, laksanakan tugas, fungsi dan kewajiban saudara selaku Pj Kepala Desa secara profesional, berintegritas, demokratis dan akuntabel.
“Kedua, karena pada Tahun 2023, Desa Pamesi dan Desa Sungai Nibung akan melaksanakan pilkades serentak bersamaan dengan 95 desa lainnya, maka saya ingatkan, agar dalam penyusunan RKPDesa Tahun 2023, penganggaran pelaksanaan pilkades harus dijadikan prioritas,” ujarnya.
Lalu, yang ketiga, Pj Kepala Desa harus bijak dalam menggunakan 7 (tujuh) sumber dana yang dimiliki oleh Pemerintah Desa saat ini, dengan baik, transparan dan dapat dipertanggung jawabkan. Serta segera laksanakan dana program “Desa Bermasa” yang telah disalurkan untuk tahap I (satu), sebesar 50%, sesuai dengan Perbup Nomor 74 Tahun 2021 dan juknis yang ada.