Cerita Madat Impor Nan Legal Abad 19 yang Rusak Pribumi dan Tionghoa
RIAU24.COM - Penjajahan Belanda di abad 19 mengizinkan pribumi sampai Tionghoa untuk mengkonsumsi opium.
Madat kala itu didatangkan Belanda dari Turki, Persia hingga British Bengal dikutip dari sindonews.com.
Melegalkan opium dilakukan karena sumber pendapatannya yang terbilang besar dibanding sektor-sektor ekonomi lainnya.
Biasanya Belanda mendatangkan opium dari hasil pemenangan lelang di Calcutta atau di British Singapura atau membelinya langsung dari para pedagang swasta Belanda di Levant.
Sebelum dilempar ke pasar, opium yang masuk ke Jawa lebih dulu disimpan di gudang-gudang yang sudah disiapkan di Batavia, Semarang dan Surabaya.
Agar aman dan terkendali, Hindia Belanda pada tahun 1860 membuat kebijakan Pak Opium (opiumpach), yakni kesepakatan monopoli atas penjualan opium.