Kurban Online, Apakah Boleh? Simak Ulasannya dari Para Ulama
RIAU24.COM - Dewasa ini kemajuan teknologi dapat memudahkan dalam melakukan berbagai hal hanya dari sentuhan jari di gadget. Salah satu kemudahan tersebut dapat dilakukan pada saat beribadah termasuk berkurban.
Dahulu pekurban harus membeli kurban secara langsung dari pedagang hewan kurban yang biasa berjualan di pinggir jalan raya. Hal ini bertujuan agar sang pekurban bisa ikut secara langsung terlibat dalam pemotongan hewan kurban saat Idul Adha. Kini, semua itu bisa dilakukan dengan cara yang lebih mudah.
Kemajuan teknologi membuat transaksi jual beli hewan kurban lebih mudah, yaitu secara online. Melalui kurban online ini, pekurban juga akan mengetahui kapan, dimana, hingga dokumentasi hewan kurban saat disembelih dalam bentuk laporan yang juga dikirimkan secara online.
Namun, hal ini tentu saja menimbulkan sebuah pertanyaan tentang hukum berkurban secara online. Apakah ibadah kurban menjadi sah jika semua prosesnya dilakukan secara daring?
Menurut ustaz Bobby, transaksi pembelian hewan kurban secara online diperbolehkan selama tidak ada transaksi ribawi atau hal yang mengadung larangan Allah SWT.
"Selagi tidak ada transaksi ribawi, jawabnya boleh. Apalagi kalau upaya tersebut (transaksi online) justru untuk memudahkan, dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat, terutama bagi yang membutuhkan," kata Ustaz Bobby dikutip dari sindonews.com.