Menu

Kurban Online, Apakah Boleh? Simak Ulasannya dari Para Ulama

Amastya 1 Jul 2022, 08:36
Ilustrasi /pexels
Ilustrasi /pexels

Sedangkan, menurut Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Ahsin Sakho Muhammad menyampaikan, mengenai kurban online ini, lembaga yang menerima dana kurban harus bertanggung jawab atas semua hal mengenai proses kurban, mulai dari awal transaksi hingga sampai kepada pendistribusian daging kurban.

"Semua persyaratan yang ada di dalam kurban harus dipenuhi," ucap Kiyai Ahsin.

Lebih lanjut, Kiyai Ahsin juga mengingatkan kepada pekurban untuk menyerahkan dana kurban kepada lembaga yang terpercaya dan sudah resmi. Selanjutnya, ada kejelasan dalam transaksi, misalnya pada barang yang hendak dipesan. Selain itu, dana kurban dikirim ke rekening atas nama lembaga yang mengelola kurban.

"Dan yang penting dalam muamalah adalah sudah berniat, ikhlas dan ridha. Kita tahu dan jelas semuanya," tambah Kiyai Ahsin.

Halaman: 12Lihat Semua