Bolehkah Berkurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal? Simak Penjelasannya dari UAS
RIAU24.COM - Banyak pertanyaan dari kita tentang hukum berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal. Pertanyaan-pertanyaan seputar apakah pahala kurban diterima oleh orangtua yang sudah wafat? Apakah pahalanya sampai? Apakah boleh berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal?
Pertanyaan – pertanyaan tersebut akan dijawab dengan penjelasan lengkap oleh Ustad Abdul Somad (UAS) dalam artikel ini. UAS akan menjabarkannya melalui 4 mahzab dalam Islam.
Mazhab Hanafi
Menurut mazhab Hanafi, berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal boleh dilakukan, namun daging kurbannya tidak boleh dikonsumsi oleh sang anak.
Mahzab Maliki