Bolehkah Berkurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal? Simak Penjelasannya dari UAS
RIAU24.COM - Banyak pertanyaan dari kita tentang hukum berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal. Pertanyaan-pertanyaan seputar apakah pahala kurban diterima oleh orangtua yang sudah wafat? Apakah pahalanya sampai? Apakah boleh berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal?
Pertanyaan – pertanyaan tersebut akan dijawab dengan penjelasan lengkap oleh Ustad Abdul Somad (UAS) dalam artikel ini. UAS akan menjabarkannya melalui 4 mahzab dalam Islam.
Mazhab Hanafi
Menurut mazhab Hanafi, berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal boleh dilakukan, namun daging kurbannya tidak boleh dikonsumsi oleh sang anak.
Mahzab Maliki
Menurut mazhab Maliki, berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal dibolehkan jika ada wasiat yang diberikan oleh mereka.
Jika tetap berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal walaupun tanpa adanya wasiat hukumnya menjadi makruh.
"Pahalanya ada, tapi perbuatan dia melakukan itu makruh." Jelas UAS.
Mazhab Syafii
Hampir sama dengan mazhab Maliki, menurut mazhab Syafii hukum berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal juga makruh dilakukan.
Mazhab Hambali
Mazhab terakhir yaitu Hambali. Menurut mazhab ini, berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal dibolehkan, tanpa harus meninggalkan wasiat dan sang anak boleh memakan daging yang dikurbankan. Bahkan tak hanya itu, mahzab hambali juga menyebutkan bahwa pahala berkurban pun sampai kepada orang tua yang diniatkan.
Penjelasan ini disampaikan UAS dalam ceramahnya yang diunggah oleh YouTube Bujang Hijrah.