Kronologi Beberapa Kasus Melawan Hukum yang Dilakukan Ustad Yusuf Mansur
Lain halnya, Ustad Yusuf Mansur juga harus berurusan dengan hukum atas program tabung tanah. Persidangan pun dilakukan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dan telah masuk babak akhir.
Dikutip melalui suaracom sidang putusan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang pada Rabu (22/6/2022).
Sebagai informasi, program nabung tanah Ustad Yusuf Mansur ini dinilai telah melanggar perbuatan hukum karena pengumpulan dana yang terjadi diakui tidak sah. Ustad Yusuf Mansur pun digugat membayar ganti rugi sebesar Rp337.960.000.
Mengenai hal tersebut, Ustad Yusuf Mansur menyampaikan pesan singkatnya untuk memohon agar sidang putusan berjalan dengan lancar. Pendakwah kondang ini pun mengaku sudah ikhlas dengan segala keputusan yang akan ia terima.