Kronologi Beberapa Kasus Melawan Hukum yang Dilakukan Ustad Yusuf Mansur
RIAU24.COM - Setelah sempat viral akibat video marah-marah Ustad Yusuf Mansur diunggah di sosial media. Pendakwah ini selalu menjadi sorotan tentang segala kegiatannya.
Ada dua permasalahan jalur hukum yang harus dihadapi oleh ayah Wirda Mansur ini.
Baru-baru ini rumah Ustad Yusuf Mansur yang berada di kawasan Cipondoh Tangerang, digeruduk puluhan orang.
Diketahui, sekelompok orang tersebut juga merupakan jemaah yayasan yang dimilikinya yakni, Masjid Darussalam Kota Wisata Cibubur.
Adapun diketahui maksud sekelompok orang tersebut mendatangi rumah Ustad Yusuf Mansur karena ingin menagih hasil investasi batu bara senilai miliaran rupiah.
Menurut Sekretaris Pelita Lima Pilar, Herry Joesoef sebelum kedatangan lebih kurang 30 orang ini ke rumah Ustad Yusuf Mansur, mereka telah dua kali mengundang ayah dari Wirda Mansur tersebut untuk bertemu. Namun, tak ada itikad baik untuk datang.
Kedatangan 30 orang tersebut pula dikatakan Herry dilakukan beramai-ramai karena tidak berani sendirian untuk menanyakan perihal investasi itu. Ada rasa ketakutan yang diterima oleh beberapa orang.
Selanjutnya, perwakilan massa tersebut juga menjelaskan bahwa investasi Batu Bara ini sudah terlaksana sejak akhir 2009.
Diketahui, dana terkumpul telah mencapai Rp64 Miliar. Namun, Ustad Yusuf Mansur yang menjadi komisaris utama tidak mengakui tentang hal tersebut.
Setelah rumahnya digeruduk massa, Ustad Yusuf Mansur muncul ke publik untuk menyampaikan bahwa saat ini dirinya sedang berada di luar negeri untuk melakukan perjalanan bersama anak Habib Umar di Yaman dan para ulama lainnya.
Menurut informasi lainnya, Ustad Yusuf Mansur sebenarnya telah mengetahui bahwa sekelompok orang tersebut akan datang ke rumahnya.
"Masalah nggak ada orangnya kami gak tau, kami sudah merencanakan beberapa minggu yang lalu, kenapa tidak ada di tempat, kalau dia berani gak usah ninggalin rumah," katanya dikutip melalui pikiran-rakyatcom.
Lain halnya, Ustad Yusuf Mansur juga harus berurusan dengan hukum atas program tabung tanah. Persidangan pun dilakukan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dan telah masuk babak akhir.
Dikutip melalui suaracom sidang putusan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang pada Rabu (22/6/2022).
Sebagai informasi, program nabung tanah Ustad Yusuf Mansur ini dinilai telah melanggar perbuatan hukum karena pengumpulan dana yang terjadi diakui tidak sah. Ustad Yusuf Mansur pun digugat membayar ganti rugi sebesar Rp337.960.000.
Mengenai hal tersebut, Ustad Yusuf Mansur menyampaikan pesan singkatnya untuk memohon agar sidang putusan berjalan dengan lancar. Pendakwah kondang ini pun mengaku sudah ikhlas dengan segala keputusan yang akan ia terima.