Menu

Hewan Qurban Disunnahkan Disembelih Oleh Shohibul Qurban  

Zuratul 21 Jun 2022, 14:38
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

Selain itu, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan oleh shohibul qurban, di samping memilih hewan yang layak dikurban sesuai syarat dalam Islam.

Pertama, sebelum berkurban, para shohibul qurban perlu membaca niat terlebih dulu ketika hewan yang ia serahkan akan disembelih. Namun, jika penyembelihan hewan kurban itu dilakukan orang lain, niat tersebut boleh diwakilkan.

Kedua, jika shohibul qurban laki-laki maka sunah bagi dia untuk menyembelih hewan kurbannya sendiri. Sedangkan shohibul qurban perempuan sunah untuk mewakilkan proses penyembelihan hewan kurban.

Ketiga, dikutip dari artikel berjudul "Ketentuan-ketentuan dalam Qurban" yang ditulis oleh Kiai M. Sholihuddin Shofwan dan dimuat laman NU Online, shohibul qurban juga disunahkan memakan daging hewan yang dikurbankan, satu hingga tiga suap, demi mencari berkah dari hewan kurban. Akan tetapi, orang yang melaksanakan kurban wajib (untuk nadzar) dilarang memakan daging hewan kurbannya. Larangan ini juga berlaku bagi orang-orang yang wajib dinafkahi oleh shohibul qurban.

Keempat, orang yang berkurban wajib membagikan daging qurban, terutama kepada orang-orang fakir miskin. Lebih afdhal, orang yang berkurban menshodaqohkan seluruh daging hewan qurban, kecuali sedikit yang makan demi memperoleh pahala kesunahannya.

Kelima, orang yang berkurban sunah hanya mengambil maksimal sepertiga dari daging hewan kurbannya. Sunah pula bagi shohibul qurban untuk mesedekahkan daging qurban dalam jumlah di atas sepertiga dari daging hewan kurbannya.

Halaman: 234Lihat Semua