Menu

Hewan Qurban Disunnahkan Disembelih Oleh Shohibul Qurban  

Zuratul 21 Jun 2022, 14:38
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

Hukum Kurban dan Ketentuan Bagi Shohibul Qurban Hukum melaksanakan kurban adalah sunah muakkad atau sunah yang sangat dianjurkan bagi tiap orang Islam, baligh, berakal dan mampu.

Adapun yang dimaksud mampu ialah memiliki kelebihan harta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri maupun yang wajib dinafkahinya saat hari Idul Adha dan hari Tasyriq. Namun, hukum kurban bisa menjadi wajib jika menjadi nadzar.

Menurut KH Zakky Mubarak dalam artikel "Hukum, Makna, Jenis Hewan, dan Ketentuan Ibadah Kurban," di laman NU Online, Nabi Muhammad SAW tidak pernah meninggalkan kurban sejak ia pertama kali disyariatkan dalam Islam hingga Rasul wafat.

Dalam sebuah hadist, Aisyah RA menuturkan bahwa Rasulullah SAW pernah berkata: "Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan [kurban].

Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya," (Hadits Hasan, riwayat al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117).

Orang yang akan berkurban harus menyerahkan hewan berupa kambing atau sapi, domba, kerbau, unta, yang memenuhi persyaratan, untuk disembelih dan dibagikan dagingnya.

Halaman: 123Lihat Semua