Hewan Qurban Disunnahkan Disembelih Oleh Shohibul Qurban
RIAU24.COM - Shohibul Qurban adalah sebutan untuk orang yang melakukan ibadah kurban, yakni menyembelih hewan sesuai dengan yang disyaratkan dalam Islam pada Idul Adha dan hari tasyriq.
Pada hari raya qurban, waktu penyembelihan hewan kurban dilakukan setelah pelaksanaan shalat Idul Adha.
Sementara pada hari tasyriq, penyembelihan hewan kurban dilakukan pada tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijjah.
Jadi, waktu penyembelihan hewan kurban adalah dimulai sejak setelah salat Idul Adha hingga terbenamnya matahari pada tanggal 13 Zulhijah.
Pada tahun ini, sesuai dengan hasil isbat yang digelar Kemenag, hari raya Idul Adha atau tanggal 10 Zulhijah 1441 Hijriah di Indonesia jatuh pada Jumat, tanggal 31 Juli 2020. Dengan demikian, hari tasyriq atau tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah 1441 H jatuh pada tanggal 1-3 Agustus 2020.
Maka, berdasarkan kalender masehi, pada Idul Adha 2020, shohibul qurban atau orang yang akan melangsungkan ibadah kurban dapat melakukan penyembelihan hewan pada tanggal 31 Juli, dan 1-3 Agustus 2020.