Jokowi Resmi Tanda Tangan atas UU PPP
RIAU24.COM - Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).
Undang-undang tersebut telah disetujui DPR pada 24 Mei lalu. Jokowi menandatanganinya pada Kamis (16/6).
Versi baru UU PPP mencantumkan sejumlah aturan anyar. Misalnya, aturan pembuatan undang-undang dengan metode omnibus law seperti diatur di Pasal 42A.
"Penggunaan metode omnibus law dalam penyusunan suatu Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus ditetapkan dalam dokumen perencanaan."
Kemudian, ada kelonggaran revisi undang-undang. Pemerintah diperbolehkan merevisi undang-undang yang sudah disepakati dalam rapat dengan DPR.
"Dalam hal Rancangan Undang-Undang yang telah disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 masih ditemukan kesalahan teknis penulisan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara bersama dengan kementerian yang membahas Rancangan Undang-Undang tersebut melakukan perbaikan dengan melibatkan pimpinan alat kelengkapan DPR yang membahas Rancangan Undang-Undang tersebut," bunyi pasal 73 UU PPP.