Menu

Dua Orang Ditetapkan Tersangka Dalam Perkara Dugaan Korupsi Panwaslu Kabupaten Bengkalis Tahun 2015

Dahari 15 Jun 2022, 12:33
Ilustrasi Net
Ilustrasi Net

RIAU24.COM -BENGKALIS - Walaupun telah dinyatakan lengkap P21 berkas perkara dugaan korupsi anggaran Panwaslu dan sekarang bernama Bawaslu kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2015 silam.

Kasus dugaan korupsi tersebut, pihak penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bengkalis menetapkan dua orang tersangka diantaranya Rayuna Indra (Bendahara) dan Deni Sofian (Sekretaris).

Dan sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, Selasa 14 Juni 2022.  Hal ini dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bengkalis Nofrizal, SH, selasa kemarin.

"Untuk berkas perkara dugaan korupsi Panwaslu Bengkalis, berkasnya sudah lengkap P21,"ungkap Nofrizal, Rabu 15 Juni 2022.

Kendati sudah P21, namun sejauh ini pihak penyidik Tipikor Polres Bengkalis yang menangani perkara tersebut belum melakukan penyerahan tahap dua sekaligus menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum, dan kemudian melimpahkan perkara itu ke pengadilan Tipikor Pekanbaru.

"Tahap duanya belum lagi," ujarnya lagi.

Halaman: 12Lihat Semua