Dua Orang Ditetapkan Tersangka Dalam Perkara Dugaan Korupsi Panwaslu Kabupaten Bengkalis Tahun 2015
RIAU24.COM -BENGKALIS - Walaupun telah dinyatakan lengkap P21 berkas perkara dugaan korupsi anggaran Panwaslu dan sekarang bernama Bawaslu kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2015 silam.
Kasus dugaan korupsi tersebut, pihak penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bengkalis menetapkan dua orang tersangka diantaranya Rayuna Indra (Bendahara) dan Deni Sofian (Sekretaris).
Dan sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, Selasa 14 Juni 2022. Hal ini dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bengkalis Nofrizal, SH, selasa kemarin.
"Untuk berkas perkara dugaan korupsi Panwaslu Bengkalis, berkasnya sudah lengkap P21,"ungkap Nofrizal, Rabu 15 Juni 2022.
Kendati sudah P21, namun sejauh ini pihak penyidik Tipikor Polres Bengkalis yang menangani perkara tersebut belum melakukan penyerahan tahap dua sekaligus menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum, dan kemudian melimpahkan perkara itu ke pengadilan Tipikor Pekanbaru.
"Tahap duanya belum lagi," ujarnya lagi.
Perkara dugaan korupsi penggunaan anggaran Panwaslu Kabupaten Bengkalis terjadi pada tahun anggaran 2015 lalu. Dalam perkara tersebut penyidik tipikor akhirnya menetapkan dua tersangka, yakni Rayuna Indra dan Deni Syofian, kedua berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang saat itu ditempatkan di Panwaslu Kabupaten Bengkalis.
Dalam penggunaan anggaran yang berasal dari dana hibah itu, tersangka Rayuna Indra dan Deni Syofian diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,5 miliar. Sebuah sumber menyebutkan, baik Rayuna Indra selaku bendahara dan Deni Syofian selaku Sekretaris tak bisa meng-SPJ-kan penggunaan anggaran Rp 2,5 miliar itu.