Pansus DPRD Bengkalis Lakukan Study Konparatif di Kabupaten Semarang
RIAU24.COM -BENGKALIS - Panitia Khusus Kerjasama Daerah DPRD Kabupaten Bengkalis lakukan Study Komparatif terkait kewenangan dalam penyelenggaraan kerjasama daerah Kabupaten Semarang, Kamis 9 Juni 2022 lalu.
Rombongan Pansus disambut oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kab. Semarang Ibu Evi Yudayati bersama Ibu Rukmi Perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kab. Semarang di Ruang Rapat Kantor Bupati Kabupaten Semarang.
Evi menyambut rombongan Pansus dengan menjelaskan bahwa Kabupaten Semarang sudah melakukan 3 Kali pembentukan Perda terkait kerjasama daerah diawali pada tahun 2006, 2010, dan sekarang sudah merupakan turunan dari PP No. 28 Tahun 2018 yaitu Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang kerjasama daerah.
H. Adri selaku Ketua Pansus kerjasama daerah menyampaikan bahwa kedatangan Pansus dari Bengkalis adalah untuk melihat sejauh mana kewenangan khusus yang dimiliki dari Kabupaten Semarang sekaligus mengetahui bentuk-bentuk kerjasama serta kendala yang dihadapi.
Zamzami Harun dan Surya Budiman juga menambahkan bagaimana kerjasama perorangan dan luar negeri yang sudah berjalan pada Kabupaten Semarang sehingga berdasarkan Perda ini dapat menghasilkan PAD.
Disambung Adihan, selain untuk meningkatkan PAD beliau juga menanyakan bagaimana kerjasama yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur baik dengan pemerintah pusat maupun pihak ketiga.