Menu

Pansus DPRD Bengkalis Lakukan Study Konparatif di Kabupaten Semarang

Dahari 12 Jun 2022, 15:26
Pansus DPRD Bengkalis
Pansus DPRD Bengkalis

Evi menjelaskan terkait kewenangan khusus yang dimuat di dalam Perda kerjasama Kabupaten Semarang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi daerah selagi tidak bertentangan dengan aturan diatasnya.

“Seperti pembatalan kerjasama tidak hanya dari sepihak saja namun harus dari musyawarah mufakat antara kedua belah pihak serta masa kontrak kerjasama yang dilakukan tidak melebihi masa periode kepemimpinan kepala daerah,” jelasnya.

Berkaitan dengan kerjasama di bidang infrastruktur untuk membangun bendungan pernah dilakukan di Kabupaten Semarang dengan dibantu Dana APBD Provinsi, APBN, serta kekurangannya dibantu kerjasama dari pihak ketiga kemudian Kabupaten Semarang membayar kepada pihak ketiga setiap tahunnya sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan.

Untuk diketahui bersama bahwa Kabupaten Semarang sampai saat ini belum ada menjalin kerjasama dengan perorangan dan pihak luar negeri.

Berkaitan dengan kerjasama di bidang infrastruktur untuk membangun bendungan pernah dilakukan di Kabupaten Semarang dengan dibantu Dana APBD Provinsi, APBN, serta kekurangannya dibantu kerjasama dari pihak ketiga kemudian Kabupaten Semarang membayar kepada pihak ketiga setiap tahunnya sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan.

Untuk diketahui bersama bahwa Kabupaten Semarang sampai saat ini belum ada menjalin kerjasama dengan perorangan dan pihak luar negeri. 

Halaman: 123Lihat Semua