Menu

Jasad Eril Ditemukan, Inilah Tahap dan Prosedur Pemulangan Jenazah WNI yang Ada di Luar Negeri

Amastya 10 Jun 2022, 15:11
Emmeril Kahn Mumtadz, Eril/Screenshoot/Instagram/@ataliapr
Emmeril Kahn Mumtadz, Eril/Screenshoot/Instagram/@ataliapr

Ada dua jalur yang bisa ditempuh untuk memulangkan jenazah ke Indonesia dari luar negeri yaitu jalur darat dan udara. Secara umum, proses pemulangan kedua cara itu sama. Pihak pertama yang berwenang dalam mengurusi jenazah adalah pihak perusahaan atau orang yang bertanggung jawab atas jenazah.

Sejak dinyatakan atau diketahui ada WNI yang meninggal dunia, pihak perusahaan yang bertanggung jawab wajib melaporkan hal tersebut kepada pihak KJRI maupun pihak kepolisian.

Apabila jenazah tersebut meninggal dalam kondisi yang tidak wajar atau di luar penanganan rumah sakit, maka pihak kepolisian akan meminta dilakukan otopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya. Hasil otopsi juga diperlukan sebagai persyaratan mengurus klaim asuransi.

Selanjutnya, agen resmi pengiriman jenazah akan mempersiapkan peti mati yang disesuaikan dengan tujuan dan cara pengiriman.

Untuk jalur darat, biasanya cukup menggunakan peti jenazah biasa. Sedangkan untuk pengiriman melalui pesawat terbang, peti jenazah yang digunakan harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh dinas kesehatan setempat dan petugas terkait di semua bandara di Indonesia.

Selanjutnya, pihak agen harus memberitahu jadwal keberangkatan dan perkiraan waktu tiba di tempat tujuan.

Sambungan berita: Gunakan Jalur Resmi
Halaman: 345Lihat Semua