Miris!! Pengadilan Militer Kembali Pecat Prajurit TNI yang Terbukti LGBT
Majelis menilai perbuatan Terdakwa dengan melakukan hubungan sesama jenis adalah perbuatan yang sangat dilarang dan tidak boleh terjadi karena bertentangan dengan norma agama dan kepatutan dalam masyarakat serta melanggar hukum. Di sisi lain Terdakwa sudah mengetahui dan memahami tentang adanya Perintah dari pimpinan TNI tentang larangan bagi prajurit untuk melakukan perbuatan hubungan sesama jenis (LGBT) dan ditindak tegas dipecat dari dinas.
Perintah atasan soal larangan LGBT itu di antaranya:
1.Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009
2.Surat Telegram Kasad Nomor ST/2497/2012 tanggal 18 Desember 2012